SEARCH

Selasa, 02 November 2010

BAB V WARGA NEGARA DAN NEGARA

BAB V
WARGA NEGARA DAN NEGARA

Tema : HUKUM, NEGARA, PEMERINTAH, WARGA NEGARA
Judul : Faktor-faktor Terbentuknya Sebuah Negara

     Di negara kita ini terdapat 4 (empat) faktor yang menyebabkan terbentuknya suatu negara yaitu Hukum, Negara, Pemerintah dan Warga Negara. Dari keempat faktor tersebut, saya akan menjelaskan satu persatu agar supaya pembacanya mengerti dan memahami akan pentingnya sebuah negara harus dipertahankan. Berikut adalah faktor-faktornya :

A. HUKUM
     - Menurut Utrecht :
      Hukum adalah suatu himpunan peraturan-peraturan (perintah/larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat, dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. 
   
     - Menurut JCT Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH
       Hukum adalah suatu peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya sebuah tindakan yaitu hukuman tertentu.

- Ciri hukum   : - adanya perintah atau larangan
                          - perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang 
- sifat hukum : mengatur dan memaksa

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal
Sumber hukum material, dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.

Sumber hukum formal antara lain :
  • undang-undang (statute)
       adalah peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.

  • kebiasan (costum)
      adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.

  • keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
    adalah keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama

  • traktat (treaty)
    adalah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal, masing-masing pihak terikat dengan perjanjian itu
  • pendapat sarjana hukum
      adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian Hukum
  1. menurut sumbernya
  2. menurut bentuknya
  3. menurut tempat berlakunya
  4. menurut waktu berlakunya
  5. menurut cara mempertahankan
  6. menurut sifatnya
  7. menurut wujudnya
  8. menurut isinya
B. NEGARA

    Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
sifat-sifat negara :

  1. sifat memaksa
  2. sifat monopoli
  3. sifat mencakup semua
bentuk-bentuk negara :

1. negara kesatuan (unitarisme)
  • negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
  • negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. negara serikat (federasi)

bentuk-bentuk kenegaraan :
1. negara dominion
2. negara uni
3. negara protektorat

unsur-unsur negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
    - perluasan kekuasaan semata
    - perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
    - penyelenggaraan ketertiban umum
    - penyelenggaraan kesejahteraan umum
5. mempunyai kedaulatan, sifat-sifatnya :
    - permanen
    - absolut
    - tidak terbagi-bagi
    - tidak terbatas

Sumber Kedaulatan :
a. Teori Kedaulatan Tuhan
b. Teori Kedaulatan Rakyat
c. Teori Kedaulatan Negara
d. Teori Kedaulatan Hukum

C. PEMERINTAH

Pemerintah dalam arti luas
adalah menunjuk pada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit
adalah hanya menunjuk pada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

D. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat adalah salah satu unsur penting suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :

1. Penduduk, mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. 
Penduduk dibedakan menjadi 2 :
    - Warga Negara, penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah negara dan mengakui pemerintahannya.
    - Penduduk Bukan Warga Negara, contoh : orang asing yang sedang  berkunjung ke negara tersebut.

2. Bukan Penduduk, mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar